Ad Unit (Iklan) BIG

Radio Gentara

PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN PERWAKILAN KONSULER (KORPS)



KORPS DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan negara lain.  Hubungan diplomatik dilakukan untuk mendukun terwujudnya tujuan nasional dan kepentingan suatu bangsa. Hubungan diplomatik bukan hanya menyangkut masalah politik tapi juga aspek ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya yang menyangkut hubungan kedua negara.
Hak untuk mengirimkan dan kewajiban untuk menerima perwakilan diplomatik suatu negara merupakan  kebebasan yang dimiliki oleh hampir seluruh negara merdeka sebagai salah satu atribut dari kedaulatannya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

KORPS KONSULER
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
v  Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
v  Memajukan
pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
v  Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
v  Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima

TABEL PERBEDAAN KORPS DIPLOMATIK DAN KORPS KONSULER
No.
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
1.
Tugasnya dalam bidang politik
Tugasnya dalam bidang non politik
2.
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan
3.
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
4.
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik
5.
Memiliki daerah Ekstrateritorial
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
6.
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
7.
Hak immunitasnya penuh
Hak imunitasnya sebagian

Mulai Berlakunya
8.
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)

Berakhirnya
9.
1.  Sudah habis masa jabatan
2.  Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
3.  Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4.  Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
1.  Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.  Penarikan dari Negara pengirim
3.  Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)











Related Posts

Subscribe Our Newsletter