KORPS DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatik adalah hubungan diantara negara-negara dalam
kehidupan internasional untuk menjalin persahabatan dan kerja sama, dengan
mengirimkan perwakilan tetap antara satu negara dengan negara lain.
Hubungan diplomatik dilakukan untuk mendukun terwujudnya tujuan nasional dan
kepentingan suatu bangsa. Hubungan diplomatik bukan hanya menyangkut masalah
politik tapi juga aspek ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya yang
menyangkut hubungan kedua negara.
Hak untuk mengirimkan dan kewajiban untuk menerima perwakilan diplomatik
suatu negara merupakan kebebasan yang dimiliki oleh hampir seluruh negara
merdeka sebagai salah satu atribut dari kedaulatannya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik
Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan
diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi
internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan
pemerintah Republik Indonesia.
KORPS KONSULER
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik
secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik.
Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada
putusnya hubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina
mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
v Melindungi kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas
yang diizinkan oleh hukum internasional,
v Memajukan
pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan
ilmiah antar kedua negara,
v Mengeluarkan paspor dan dokumen yang
pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
v Bertindak sebagai notaris dan
pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima
TABEL PERBEDAAN KORPS DIPLOMATIK DAN KORPS KONSULER
No.
|
Perwakilan Diplomatik
|
Perwakilan Konsuler
|
1.
|
Tugasnya dalam bidang politik
|
Tugasnya dalam bidang non politik
|
2.
|
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
|
Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan
|
3.
|
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
|
Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
|
4.
|
Dapat
mempengaruhi perwakilan konsuler
|
Harus tunduk
pada perwakilan diplomatik
|
5.
|
Memiliki daerah
Ekstrateritorial
|
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
|
6.
|
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
|
Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin
berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
|
7.
|
Hak
immunitasnya penuh
|
Hak
imunitasnya sebagian
|
Mulai
Berlakunya
|
||
8.
|
Saat menyerahkan
surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
|
Pemberitahuan
yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
|
Berakhirnya
|
||
9.
|
1. Sudah habis masa
jabatan
2. Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya
3.
Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4. Negara penerima dan pengirim perang (pasal
43 Konvensi Wina 1961)
|
1. Fungsi seorang
pejabat konsuler telah berakhir
2. Penarikan dari
Negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa
ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25
konvernsi Wina 1963)
|