PENJELASAN TENTANG BLOG
AMBALAT
Persoalan klaim diketahui setelah pada
tahun 1967 dilakukan pertemuan teknis pertama kali mengenai hukum laut antara Indonesia dan Malaysia. Pada tanggal 27 Oktober 1969
dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia, yang
disebut sebagai Perjanjian Tapal Batas
Kontinental Indonesia - Malaysia, kedua negara masing2 melakukan
ratifikasi pada 7 November 1969, tak lama berselang masih pada tahun 1969
Malaysia membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh
(Pedra blanca) tentunya hal ini membingungkan Indonesia dan Singapura dan pada akhirnya Indonesia
maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut.
Kemudian pada tanggal 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan
Malaysia. Akan tetapi pada tahun 1979
pihak Malaysia membuat peta baru mengenai tapal batas kontinental dan maritim
dengan yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan
memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya yaitu dengan memajukan
koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Indonesia memprotes dan menyatakan tidak
mengakui klaim itu, merujuk pada Perjanjian
Tapal Batas Kontinental Indonesia - Malaysia tahun 1969 dan Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan
Malaysia tahun 1970.
Indonesia melihatnya sebagai usaha
secara terus-menerus dari pihak Malaysia untuk melakukan ekspansi terhadap
wilayah Indonesia. Kasus ini meningkat profilnya setelah Pulau Sipadan dan Ligitan, juga berada di blok Ambalat, dinyatakan sebagai
bagian dari Malaysia oleh Mahkamah Internasional.
UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK BLOK AMBALAT
Masalah
perbatasan wilayah antar Negara merupakan salah satu bentuk ancaman bagi
keutuhan wilayah Nusantara. Kasus ambalat harusnya menyadarkan bangsa Indonesia
bahwa kita sudah jauh dari Konsep Wawasan Nusantara dan Juga kelalaian
Indonesia yang tidak segera menetapkan batas terluar kepulauan Indonesia .
Selama ini wawasan nusantara hanya jadi sebuah slogan tanpa adanya implementasi
yang jelas dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Untuk mengetuk
hati nurani setiap warga Negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan
terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dan implementasi wawasan
nusantara. Dengan demikian wawasan nusantara terimplementasi dalam kehidupan
nasional guna mewujudkan ketahanan nasioanal dalam rangka menjaga keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.